Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog

RSS

Fatwa tentang Hukum Merokok

1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa kontroversial. Melalui Ijtima` Ulama Komisi Fatwa MUI ke III, 24-25 Januari 2009, di Sumatera Barat, ditetapkan bahwa merokok adalah haram bagi anak-anak, ibu hamil, dan dilakukan di tempat-tempat umum. Sebagai bentuk keteladanan, diharamkan bagi pengurus MUI untuk merokok dalam kondisi yang bagaimanapun. Alasan pengharaman ini karena merokok termasuk perbuatan mencelakakan diri sendiri. Merokok lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya (itsmuhu akbaru min naf`ihi).
Beberapa pendapat para ‘ulama  :
1.    Dr. Yusuf al-Qaradhawi lebih cenderung kepada hukum haram merokok..
2.    Para ulamak Hijaz juga cenderung kepada hukum haram merokok.
3.    Syeikh Mahmud Syaltut cenderung kepada hukum haram merokok.
4.    Syeikh Abu Sahal Muhamad bin al-Wa’izh al-Hanafi condong kepada hukum makruh.
5.    Syeikh Abdul Ghani al-Nabilisi mengatakan mubah
6.    Syeikh Athiyah Saqr condong kepada pendapat yang memperincikan hukum merokok. 

pada intinya, merokok haram hukumnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar